Suroso Ajukan Banding, Sikapi Penolakan Gugatan PN

SITUBONDO-Suroso tampaknya tidak mau menerima begitu saja keputusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang menolak gugatan perdatanya. Wakil Bupati Situbondo itu memilih mengajukan banding.

Hanya saja, Suroso tidak mau diwawancarai langsung terkait upaya hukum yang telah ditempuhnya itu. Dia hanya mau meladeni pertanyaan yang disampaikan koran ini via SMS (short message service). Saat ditelepon beberapa kali, Suroso tak berkenan menerimanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso itu membenarkan bahwa dirinya mengajukan banding. ''Semua saya serahkan kepada kuasa hukum,'' tulisannya dalam SMS yang dikirimkan kepada RaBa.

Diberitakan sebelumnya, harapan Suroso menyoal pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terdepaknya dia dari pencalonan bupati Situbondo kian tertutup rapat. Itu setelah gugatan perdata dia di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (8/7) lalu kandas.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis hakim PN Situbondo menolak gugatan perdata yang dilayangkan Suroso. Sebaliknya, mereka menerima eksepsi absolute para pihak tergugat yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Tiga pihak yang digugat adalah Ketua KPU Situbondo, Baino Ali Imron; Ketua DPC PPP Situbondo, KHR. Ahmad Fawaid; dan Direktur RS dr. Soebandi, Jember.

Salah satu alasan majelis hakim PN Situbondo menolak adalah gugatan itu salah alamat. Seharusnya, kewenangan untuk menyidangkan gugatan perdata atas gagalnya Suroso menjadi calon bupati Situbondo berada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Situbondo.

Kenyataan itu tentu memukul telak Suroso dan tim kuasa hukumnya. Betapa tidak, sebelumnya wakil bupati Situbondo itu juga kalah dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN. (pri/aif)(sumber:Radar Banyuwangi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut